Ayo Bayar Pajak Mulai Hari Ini, Esok dan Selamanya Segera Bayar Pajak Anda
02 November 2023
Bukitjaya88.com, Desa Bukit Jaya – Mengingatkan kembali khususnya Masyarakat Desa Bukit Jaya , Adapun jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah pada tanggal 30 September 2023. Keterlambatan pembayaran pajak terutang PBB P2 dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo SPPT. Sebagai catatan apabila objek pajak baik berupa tanah dan bangunan dipindahtangankan kepada pihak lain baik seluruhnya atau sebagian, wajib pajak harus melaporkan ke petugas Pajak Desa Bukit Jaya. Dengan membayar pajak tepat waktu wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu. Di sisi lain penerimaan pajak daerah dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan target sehingga kelangsungan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. Desa Bukit Jaya mendukung Kabupaten Pelalawan untuk terus maju.