KOPERASI UNIT DESA (KUD) "Bina Usaha Baru" Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah. HUKUM KOPERASI UNIT DESA ( K U D) Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. TUJUAN KOPERASI UNIT DESA ( K U D ) Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya. MANFAAT KOPERASI UNIT DESA ( K U D ) Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan: a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi e. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja FUNGSI KOPERASI UNIT DESA ( K U D ) Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa: a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan b. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978 Ketua : ANTONIUS TULUS Sekertaris : SUGINO Bendahara : MUJIMIN Kariyawan : PATMI Kariyawan : USWATUN KHASANAH Kariyawan : RIYANI Kariyawan : SUSANTI