Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “ Bina Arta”
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut : Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil) Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya local Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota) BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes). Tujuan Pendirian BUMDes Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut : Meningkatkan Perekonomian Desa Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes. Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah: Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya; Landasan Dasar Hukum BUMDES Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah: UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” 1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. 2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum. Pasal 79 1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. 3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari: a) Pemerintah Desa; b) Tabungan masyarakat; c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota; d) Pinjaman; dan/atau e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. 4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat. Pasal 80 1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Pasal 81 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan 2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan 3) Daerah Kabupaten/Kota 4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: Bentuk badan hukum; Direktur : SUDARWOKO Kepala Unit Usaha : RINI SETYANTINI Staf Unit Usaha Bidang Administrasi : AHMAD MARJOKO Staf Unit Usaha Bidang Keuangan : RISKY PUDJI PUSPITASARI Staf Unit Tabungan : KHOIRIYAH Staf Unit Kredit : ISTI KOMAH Debt Collector : SRITINAWATI
Meningkatkan Pendapatan asli Desa
Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.
Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
Kepengurusan;
Hak dan kewajiban;
Permodalan;
Bagi hasil usaha atau keuntungan;
Kerjasama dengan pihak ketiga;
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban