Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “ Bina Arta”

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :

Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil) Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya local Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota) BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Tujuan Pendirian BUMDes

Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :

Meningkatkan Perekonomian Desa
Meningkatkan Pendapatan asli Desa
Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.

Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.

Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:

Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:

Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan

Landasan Dasar Hukum BUMDES

Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:

UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78

1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

Pasal 79

1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:

a) Pemerintah Desa;

b) Tabungan masyarakat;

c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;

d) Pinjaman; dan/atau

e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.

Pasal 80

1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 81

1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan

2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan

3) Daerah Kabupaten/Kota

4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

Bentuk badan hukum;
Kepengurusan;
Hak dan kewajiban;
Permodalan;
Bagi hasil usaha atau keuntungan;
Kerjasama dengan pihak ketiga;
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban

 

Direktur :

SUDARWOKO

Kepala Unit Usaha :

RINI SETYANTINI

Staf Unit Usaha Bidang Administrasi :

AHMAD MARJOKO

Staf Unit Usaha Bidang Keuangan :

RISKY PUDJI PUSPITASARI

Staf Unit Tabungan :

KHOIRIYAH

Staf Unit Kredit :

ISTI KOMAH

Debt Collector :

SRITINAWATI

 


Kepala Desa

H. SUWITO ADMADI


Assalamu`alaikum Wr. Wb.

 

Selamat Datang di “Website Desa Bukit Jaya“,

 

    Melalui website ini kami berupaya menghadirkan informasi seputar kegiatan dan program pemerintah Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Website ini kami hadirkan untuk mengikuti perkembangan dunia  Teknologi  Informasi (IT) yang kian pesat. Lahir dari sebuah ide kreatif dan inovatif, serta merupakan sebuah terobosan kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat luas. Kami berupaya agar informasi tentang Desa Bukit Jaya menjadi lebih terbuka dan interaktif. Profil desa, kegiatan dan program desa serta jenis dan prosedur pelayanan dapat diakses oleh masyarakat secara langsung dan cepat.

    Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak memberikan bantuan, dukungan dan kontribusi, baik berupa tenaga, pemikiran dan dorongan semangat, hingga Website ini dapat terealisasi. Semoga dengan adanya Website Desa Bukit Jaya ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu upaya peningkatan pelayanan desa. Namun disadari bahwa upaya kami ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu  kritik, saran, dan masukan yang konstruktif, kreatif dan inovatif sangat kami nantikan demi penyempurnaan website ini.

 

Wassalam

Agenda Desa

Baca Juga


Telpon Penting

Pemadam Kebakaran  : 08117607113

Babinsa                          : 085252399932

Babinkamtipmas          : 081365666573

Polsek Ukui                   : 082384601712

Ambulance                    : 081275216721

Linmas                            : 081277126131

Puskesmas                     : 081378540032


Statistik Pengunjung

Flag Counter



Alamat


Jln. Poros Desa No.... Telp....Fak....Kode Pos 28388 Bukit Jaya, Ukui, Pelalawan Riau

Kontak


Email : bukitjaya87@gmail.com
Facebook : Desa Bukit Jaya
Instagram : @desabukitjaya
Website : bukitjaya88.com
Channel Youtube : Desa Bukit Jaya

-